SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Bantuan ini disalurkan melalui dua jalur, yaitu lewat bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara maupun BSI, pencairan dilakukan lewat Kantor Pos di daerah masing-masing.
Namun penting diingat, ada batas waktu pengambilan bantuan ini. Jika lewat dari tenggat, dana akan dianggap hangus dan otomatis dikembalikan ke kas negara.
BSU Kantor Pos Bisa Diambil Sampai 31 Juli 2025
Penyaluran BSU melalui Kantor Pos sudah dimulai sejak 3 Juli 2025. Sesuai pengumuman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Pos Indonesia, pencairan BSU hanya bisa dilakukan sampai 31 Juli 2025.
Setelah tanggal tersebut, penerima yang belum mengambil dana akan dinonaktifkan dan bantuannya tidak bisa dicairkan lagi.
Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial PT Pos Indonesia, menjelaskan bahwa dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke kas negara setelah melalui proses rekonsiliasi sesuai arahan Kemnaker.
Dokumen Wajib Agar Dana BSU Tak Hangus
Sebelum datang ke Kantor Pos, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut agar proses pencairan berjalan lancar:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- QR Code BSU dari aplikasi Pospay
- Nomor HP aktif
Catatan penting: pencairan BSU tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima bantuan.
Jam Operasional Kantor Pos untuk Pencairan BSU
Secara umum, Kantor Pos melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Namun, beberapa kantor bisa memperpanjang layanan hingga malam atau akhir pekan, tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
Cara Cek dan Ambil Dana BSU di Kantor Pos
- Langkah 1: Cek Status di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, klik ikon informasi (i) di pojok kanan bawah
- Pilih menu "Bantuan Sosial", lalu "BSU 2025"
- Masukkan NIK KTP dan tekan “Cek Status”
- Jika terdaftar, isi data lengkap dan unggah foto e-KTP
- Simpan QR Code yang ditampilkan untuk pencairan
Langkah 2: Proses Pencairan di Kantor Pos
- Datang langsung ke Kantor Pos terdekat
- Ambil nomor antrean khusus BSU
- Tunjukkan dokumen dan QR Code ke petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi dan dokumentasi
- Jika semua data cocok, Anda akan menerima dana tunai Rp600 ribu tanpa potongan
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji 2025, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPNT
Baca Juga:
Apa yang Terjadi Jika Dana BSU Tidak Diambil?
Bila dana BSU tak diambil hingga 31 Juli 2025, maka:
Dana bantuan otomatis dikembalikan ke kas negara
Status penerima dinonaktifkan
Tidak ada pencairan susulan, kecuali ada perpanjangan resmi dari Kemnaker
Ambil Segera Dana BSU Sebelum Hangus
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 namun belum memiliki rekening bank Himbara, pencairan melalui Kantor Pos adalah alternatif yang sangat mudah.
Tapi ingat, batas waktu pengambilan hanya sampai 31 Juli 2025.
Jangan tunda, segera cek status penerimaan Anda melalui aplikasi Pospay, siapkan dokumen lengkap, dan datang langsung ke Kantor Pos untuk mendapatkan bantuan tunai Rp600 ribu sebelum kesempatan ini hilang. (*)